Perwira Polda Dilaporkan Istri Sirinya

Perwira Polda Dilaporkan Istri Sirinya
Perwira Polda Dilaporkan Istri Sirinya

jpnn.com - BENGKULU - Seorang perwira pertama (Pama) Polda Bengkulu, AKP. Zu dilaporkan istri sirinya, Refi (25) warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu ke Bid Propam Polda Bengkulu, kemarin (22/11). Disebutkan kalau Zu melakukan penganiayaan terhadap Refi.

Dari informasi diperoleh Radar Bengkulu (Grup JPNN), antaran Zu dan Refi memang sudah menikah secara siri. Hingga kini hubungan mereka dikabarkan sudah berjalan selama 5 tahun dan telah dikaruniai seorang anak.

Pagi kemarin pasangan ini terlibat cekcok, diduga Zu tak dapat mengendalikan emosinya sehingga melakukan kekerasan fisik, pemukulan terhadap Refi. Tak terima tindakan kasar itu, Refi memilih menempuh jalur hukum melaporkan sang suami ke Propam Polda Bengkulu.

Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP. Hendri Marpaung didampingi Kabid Humas AKBP. Hery Wiyanto, SH ditemui di ruang kerjanya kemarin membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan itu.

"Mengenai laporan penganiayaan atau 351 itu, masih kami dalami dengan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi sebelum melakukan pemeriksaan oknum perwira yang dilaporkan itu," ujar Hendri.

Jika nanti dalam proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Kapolsek Talang Empat itu bisa dibuktikan maka yang bersangkutan akan terancam dengan sanksi disiplin atau kode etik profesi kepolisian.

"Sejauh ini masih mendalami arahnya apakah disiplin atau juga profesi, kesimpulan didapat setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Hendri sembari menambahkan jika proses penyelidikan akan memakan waktu 3 minggu dan maksimal 1 bulan.

Tak hanya terancam soal kasus penganiayaan, Zu juga dapat disanksi hukuman disiplin karena beristri dua. Selama ini lanjut Kabid Propam, pihaknya memang mendapat informasi jika Zu memiliki istri lebih dari satu orang. Atas informasi tersebut anggota Bid Propam melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).

BENGKULU - Seorang perwira pertama (Pama) Polda Bengkulu, AKP. Zu dilaporkan istri sirinya, Refi (25) warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu ke Bid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News