Polisi Gulat dengan Anak Kades

Polisi Gulat dengan Anak Kades
Polisi Gulat dengan Anak Kades

jpnn.com - MUARABULIAN –  Sepak terjang Edi Arianto (39), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, berujung masuk tahanan.

Edy yang merupakan anak Kepala Desa Rantau Gedang, dibekuk Satnarkoba Polres Batanghari, Kamis (21/11) lalu.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Eko Santoso, menyebut, Edi Arianto alias Edi Cendol ditangkap sekitar pukul 09.00 Wib, di Simpang Desa Rantau Gedang. Dia sempat memberikan perlawanan saat kepolisian hendak menangkapnya.

“Anggota sempat bergulat dengan tersangka. Memang tubuhnya kecil, tapi tenaganya kuat,” kata AKP Eko Santoso, di ruang Kerjanya, Jumat (22/11).

Tersangka Edy ternyata sudah lama menjadi target kepolisian. Anak kepala Desa Hartini itu menjadi incaran karena dicurigai telah lama menjalankan aksi mengedar sabu-sabu di Desa Rantau Gedang. “Pelaku ini sudah lama kami ikuti. Namun, baru kemarin (Kamis, red) bisa kita bekuk lengkap dengan barang bukti,” kata Eko.

Ketika penangkapan dilakukan kepolisian, tersangka membawa barang bukti sabu-sabu. Sabu-sabu itu terdiri dari tiga paket sedang dan empat kecil yang dimasukkan dalam kaleng Pagoda fastiles.

“Kaleng berisi sabu-sabu itu disimpan di kantong celana bagian kiri. Kalau ditotal, seluruhnya tiga jie,” kata Kasat.

Selain barang bukti sabu, Kepolisian turut menyita uang tunai milik pelaku sebesar Rp 1.109.000. termasuk dua buku tabungan, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Mio milik pelaku.

MUARABULIAN –  Sepak terjang Edi Arianto (39), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, berujung masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News