Polisi Gulat dengan Anak Kades

Polisi Gulat dengan Anak Kades
Polisi Gulat dengan Anak Kades

“Barang bukti ini kami sita karena ada kaitannya dengan aksi yang dilakukan pelaku. Contohnya uang. Kita duga uang itu hasil penjualan sabu,” tuturnya.

Perkara tangkapan sabu ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Bandar narkoba yang rutin mengirim barang haram kepada Edy saat ini sedang dilidik. “Sabu itu dikirim dari Jambi, pengirim itu saat ini sedang kami lidik,” katanya.

Sementara, Edy Cendol mengaku baru dua kali mengedar sabu di desanya. Pengiriman pertama sebanyak lima jie telah habis diedarkan ke warga desa setempat. Sementara, kiriman kedua dengan jumlah yang sama baru terjual dua jie.

“Baru dua kali jualan, yang kedua langsung tertangkap,” Kata Edy Cendol, saat ditanyai di Polres Batanghari, kemarin (22/11).

Dijelaskan Edy, untuk satu jie, dia menjual barang haram itu dengan harga dua juta rupiah. Sementara, dari bandar utama dia membeli dengan harga Rp 1,4 juta. “Dari satu jie saya dapat untung enam ratus ribu. Caranya dengan memecah paket menjadi kecil-kecil,” tuturnya.

Perbuatan Edy menjual barang haram sama sekali tidak diketahui Hartini, ibu kandungnya yang menjabat sebagai kepala Desa Rantau Gedang. Mengedar barang itu dilakoninya sekedar mencari uang tambahan untuk menyalurkan hasratnya ke Payo Sigadung. Edy mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengedar sabu apabila dirinya keluar dari penjara. “Saya nyesal, sakit nian tidur di sel,” ucapnya.

Terhadap tindak pidana yang dilakukan Edy, Kepolisian mengancam mengenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pasal ini delapan tahun penjara. (fes/ira)


MUARABULIAN –  Sepak terjang Edi Arianto (39), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, berujung masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News