Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa

Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa
Ilustrasi. Foto: AFP

Dalam kejadian tersebut, sambung Mangundang, jelas adanya unsur kesengajaan atau rekayasa yang telah direncanakan terhadap terdakwa. Apalagi, di saat penggeledahan itu juga, para wartawan baik lokal maupun nasional, telah berkumpul untuk mendokumentasikan penggeladahan dan penangkapan terdakwa.

"Sesuai informasi yang beredar dikalangan wartawan, bahwa sebelum penggeledahan telah beredar pesan singkat yang menyebutkan adanya penangkapan seorang perwira Polda di bekas Hotel Rasinta," ungkap Mangundang.

Disimpulkan dari eksepsi itu, bahwa dakwaan penuntut umum cacat hukum. "Perkara hanya dilihat dari segi formal legalistic yang dibuat penyidik dan dimungkinkan adanya unsur rekayasa. Padahal, penuntut umum harus meninjau dari segi keadilan subtantif dengan mempertimbangkan segi kondisional yang mempengaruhinya," tegas Mangundang.

Kembali lagi, pembahasan perkara perwira menengah Polda Kepri ini hanya berputar dalam kasus kepemilikian senpi tanpa izin. Padahal jelas, Kompol Irfan tertangkap bersama 20 pengguna narkoba lainnya, yang terbukti positif melalui tes urine. Bagaiman dengan peristiwa narkoba itu?

Diluar persidangan, PH terdakwa Mangundang yang sempat dikonfirmasi, menanggapi santai akan hal tersebut. "Ya, buktinya yang 20 lainnya itu tidak ada kejelasannya kan? kenapa hanya Kompol Irvan yang diperkarakan? Tanyakan ke pihak berwajib," ucapnya.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi, akan kembali dilanjutkan pekan depan. (cr15/ray/jpnn)

BATAM - Kompol Irvan Asido Siagian yang merupakan perwira menengah Polda Kepri, tidak menerima dirinya dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News