Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa

Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BATAM - Kompol Irvan Asido Siagian yang merupakan perwira menengah Polda Kepri, tidak menerima dirinya dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. 

Ia mengklaim, penangkapan terhadap dirinya di bekas Hotel Rasinta, Lubukbaja, November tahun lalu, sudah direncanakan.

Hal itu disampaikan Irvan melalui penasehat hukumnya, dalam sidang eksepsi yang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (31/8).

Irvan menegaskan hal itu karena hingga saat ini penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang menjerat kliennya tersebut. 

Ia mengatakan terdakwa, didakwa dengan barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta sembilan butir peluru yang diamankan di lokasi terdakwa ditangkap di kamar 903 lantai dua Bungalow Sugriwa Hotel Rasinta. 

“Anehnya, sampai hari ini kita tidak pernah lihat barang bukti itu,” ungkap PH Mangundang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).

Penggeledahan yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso itu, tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP. 

"Saat penggeledahan, terdakwa diperintahkan untuk keluar kamar sehingga terdakwa tidak menyaksikan penggeledahan yang dilakukan personel narkoba itu. Hingga terungkap bahwa terdakwa memiliki barang bukti senpi tanpa izin," lanjutnya.

BATAM - Kompol Irvan Asido Siagian yang merupakan perwira menengah Polda Kepri, tidak menerima dirinya dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News