Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas

Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas
Lapas Barelang. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria bernama Ronald, 33, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di dalam lapas. 

Wakapolresta Barelang, AKBP Hengki mengatakan penangkapan Ronald berdasarkan keterangan dua kurir sabu berinisial MU dan BU. Dua kurir ini ditangkap pada 29 Agustus di kawasan Tanjungriau Sekupang dengan barang bukti 264 gram sabu.

"Kita amankan dua tersangka ini saat bertransaksi di pelabuhan rakyat. Lalu kita lakukan pengembangan," ujar Hengki di Mapolresta Barelang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).

Dia menjelaskan dari penyelidikan pihaknya, diketahui sabu tersebut dipesan oleh Ronald untuk diedarkan di dalam Lapas. Modusnya dengan memasukkan sabu tersebut di dalam kemasan plastik susu.

"Tersangka ini (Ronald) merupakan orang ke tiga. Dia hendak mengedarkan di Lapas dan digunakan narapidana," tuturnya.

Menurut Hengki, tersangka sudah lama bertugas sebagai sipir di Lapas. Dugaan, Ronald sudah berulang kali mengedarkan sabu di dalam Lapas.

"Dia masih aktif sebagai sipir. Dan kasus ini sedang dikembangkan," tegasnya.

Dia meminta Kepala Lapas untuk memperketat pengawasan terhadap anggotanya. Termasuk menggelar razia rutin terhadap para narapidana.

LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News