Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas

Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas
Lapas Barelang. Foto: batampos/jpg

"Ini diperlukan kerja sama antara Lapas dan pihak kepolisian. Untuk mengungkap peredaran narkotika di dalam Lapas," tutupnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery pihaknya masih menyelidiki keterlibatan para sipir dan pejabat Lapas lainnya dalam pengedaran sabu tersebut kepada napi.

"Kemungkinan keterlibatan yang lain (sipir dan pejabat) ada. Dan ini masih kita dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (opi/ray/jpnn)

LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News