Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas
Kamis, 01 September 2016 – 18:24 WIB
"Ini diperlukan kerja sama antara Lapas dan pihak kepolisian. Untuk mengungkap peredaran narkotika di dalam Lapas," tutupnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery pihaknya masih menyelidiki keterlibatan para sipir dan pejabat Lapas lainnya dalam pengedaran sabu tersebut kepada napi.
"Kemungkinan keterlibatan yang lain (sipir dan pejabat) ada. Dan ini masih kita dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (opi/ray/jpnn)
LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara