Pesan Bos Persik untuk PSSI Terkait Kebijakan Gaji Pemain Maksimal 25 Persen pada Oktober-Desember

Pesan Bos Persik untuk PSSI Terkait Kebijakan Gaji Pemain Maksimal 25 Persen pada Oktober-Desember
Abdul Hakim Bafagih. Foto: Dok. FPAN DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Persik Kediri Abdul Hakim Bafagih merespons soal PSSI terkait kebijakan gaji pemain maksimal 25 persen pada Oktober-Desember.

Menurut dia, surat keputusan (SK) bernomor SKEP/69/XI/2020, itu lambat dikeluarkan dan harusnya bisa lebih cepat karena di dalamnya ada besaran nominal gaji yang dibayar klub untuk pemain, ofisial, dan tim pelatih.

Terhitung sejak Oktober sampai dengan Desember 2020, klub diizinkan membayar pemain, tim pelatih, dan ofisial sebesar 25 persen.

Besaran tersebut lebih kecil karena pada SK sebelumnya setiap kontestan diminta membayar gaji 50 persen.

"Semestinya SK diterbitkan lebih awal karena mengatur gaji Oktober. Sementara, kami baru menerima SK pada pertengahan bulan ini," ungkapnya.

Agar keterlambatan tak berulang ke sisi lainnya, salah satu yang jadi perhatian dari Hakim ialah terkait jadwal Liga 1 2020/2021.

Rencana restart pada Februari 2021 harus sudah bisa dipastikan.

"Sampai sekarang PSSI dan PT LIB belum memberikan kepastian jadwal Liga 1. Meskipun kompetisi sudah ditetapkan dimulai Februari 2021, tetapi klub membutuhkan kepastian dan jaminan," tuturnya.

Presiden Persik Kediri Abdul Hakim Bafagih merespons soal PSSI terkait kebijakan gaji pemain maksimal 25 persen pada Oktober-Desember.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News