Pesan Bupati Kotim Halikinnor untuk 338 Pegawai yang Menerima SK PPPK

Pesan Bupati Kotim Halikinnor untuk 338 Pegawai yang Menerima SK PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Sebab, di sisi penghasilan mereka pun sudah berubah.

Kalau dahulu sebagai tenaga kontrak, katanya, hanya diberikan gaji sekitar Rp 2 juta.

“Kalau sekarang, kan, berubah menjadi sama seperti PNS," ungkap Bupati Halikinnor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan bahwa SK pengangkatan yang diserahkan hari ini adalah untuk 338 PPPK tenaga kesehatan.

Saat ini, pihaknya tengah memproses pemberkasan pengusulan nomor induk pegawai PPPK guru sebanyak 495 orang.

Dia berharap bulan depan sudah bisa dilaksanakan pengangkatannya.

"Selanjutnya, yang terakhir PPPK teknis sebanyak 39 orang. Mudah-mudahan pengusulannya berjalan lancar sehingga pengangkatannya tepat waktu dan diserahkan surat keputusannya setelah ada penetapan NIP dari BKN, baru dibuatkan surat keputusannya," pungkas Kamaruddin. (antara/jpnn)

Bupati Kotim Halikinnor berharap 338 pegawai yang menerima SK PPPK bisa meningkatkan kinerja menjadi lebih baik.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News