Pesan Bupati Kotim Halikinnor untuk 338 Pegawai yang Menerima SK PPPK
Kamis, 27 April 2023 – 14:36 WIB

Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi
PPPK bahkan menerima gaji penuh setelah diangkat.
Sementara, PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama.
Sebab, status awalnya adalah CPNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.
PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS.
Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.
Hal yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purnatugas.
Itu lantaran PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun.
Halikinnor mengatakan dengan berubahnya status menjadi PPPK, maka kinerja mereka lebih baik dan maksima lagi.
Bupati Kotim Halikinnor berharap 338 pegawai yang menerima SK PPPK bisa meningkatkan kinerja menjadi lebih baik.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini