Pesan Cewek di MiChat Berujung Maut, Korban Didorong Muncikari dari Lantai Atas Hotel
Selasa, 06 Desember 2022 – 18:54 WIB
Informasinya lagi, cewek yang dibooking oleh korban berinisial S adalah pacar tersangka Bagas.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kombes Ngajib.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku yang menewaskan M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, di parkiran hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Jumat 2 Desember 2022 malam lalu.
Dari data kepolisian, korban tewas terjatuh dari lantai atas hotel, diduga didorong oleh beberapa orang laki-laki dari pintu jendela kamar hotel.(*/sumeks)
Dua pemuda bernama MD, 17, dan Bagas Ramadhani, 21, warga Palembang, Sumsel ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas Senin (
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Jelang Lebaran, Pengrajin Hampers di Palembang Banjir Orderan