Pesan Penting Komisioner KPI Hardly Kepada Lembaga Penyiaran di Tengah Pandemi Covid-19

Pesan Penting Komisioner KPI Hardly Kepada Lembaga Penyiaran di Tengah Pandemi Covid-19
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano. Foto: Dok. KPI

jpnn.com, JAKARTA - Dalam situasi pembatasan aktivitas sosial secara fisik di ruang publik karena kebijakan social distancing dan physical distancing akibat pademi Covid-19, keberadaan infomasi yang benar menjadi sangat penting. Apalagi di tengah hiruk-pikuk komunikasi melalui sosial media, dimana sering kali berkembang informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan masuk dalam kategori hoaks atau berita bohong.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan bahwa KPI senantiasa mendorong Lembaga Penyiaran TV dan radio agar menghadirkan informasi yang benar demi kepentingan publik.

“Pemberitaan melalui lembaga penyiaran merupakan kontrol sosial yang harus senantiasa melalui proses verifikasi agar dapat menyampaikan fakta yang benar serta berdasarkan data yang akurat. Namun di tengah pandemi Covid-19, pemberitaan melalui televisi kerap mendapat tudingan negatif,” kata Hardly dalam Diskusi Online yang diselenggarakan DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan tema “Analisa Pemberitaan dan Peran Media di Tengah Pandemi” pada Jumat (8/5/2020) malam. 

Ketika memberitakan perkembangan covid-19, media dianggap menakut-nakuti. Sebaliknya ketika tidak menyampaikan berita tentang covid-19, dinilai menutupi fakta. Ketika menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintah, media dinilai tendensius, namun ketika mengapresiasi pemerintah, media dianggap telah menjadi alat kekuasaan. 

Komisioner bidang kelembagaan ini mengakui bahwa dalam pemberitaan melalui TV terkadang menyampaikan informasi yang cenderung sensasional, untuk menarik perhatian publik.

“Namun selama ditujukan untuk kepentingan publik, serta tetap berada dalam koridor Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, maka KPI menilai bahwa pemberitaan masih menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial khususnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah,” ujar Hardly.

Menurut data yang dirilis oleh Nielsen, sejak dimulainya kebijakan social distancing, ada peningkatan pemirsa televisi sebanyak satu juta orang, dan peningkatan penonton berita sebanyak 25%. Oleh sebab itu, KPI telah mengeluarkan edaran dan menyampaikan imbauan tentang pemberitaan pandemi covid-19. 

Pada intinya, menurut Hardly, KPI meminta agar pemberitaan melalui media penyiaran senantiasa menyampaikan data yang benar dan fakta yang proposional, agar dapat membangun optimisme publik dalam menghadapi pandemi covid-19 ini.

Pemberitaan melalui lembaga penyiaran merupakan kontrol sosial yang harus senantiasa melalui proses verifikasi agar dapat menyampaikan fakta yang benar serta berdasarkan data yang akurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News