Pesan Penting untuk Para Pendatang di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu dua pekan kepada pendatang untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta RT setempat.
"Kami akan memberikan waktu kepada pendatang. Dalam peraturan gubernur dikasih waktu 14 hari," kata Kepala Dukcapil DKI Edison Sianturi, Selasa (26/6).
Menurut Edison, pihaknya akan membiarkan pendatang masuk ke Jakarta sampai H+8 Lebaran alias pada Sabtu (23/6).
Setelah itu, pendatang diharapkan melapor ke RT, RW atau Dukcapil DKI.
Edison menambahkan, pihaknya akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada 8-10 Juli 2018.
"Dalam waktu itu juga kami memonitor kantong-kantong pendatang baru di wilayah. Kelihatannya sudah mulai ketemu. Dekat daerah industri, kampus, perdagangan, ekonomi, industri hiburan," kata Edison. (tan/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu dua pekan kepada pendatang untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta RT setempat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Dukcapil DKI Jakarta Akan Mendata Pendatang Baru Selama Satu Bulan ke Depan
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set