Pesan Penting untuk Para Pendatang di Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu dua pekan kepada pendatang untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta RT setempat.
"Kami akan memberikan waktu kepada pendatang. Dalam peraturan gubernur dikasih waktu 14 hari," kata Kepala Dukcapil DKI Edison Sianturi, Selasa (26/6).
Menurut Edison, pihaknya akan membiarkan pendatang masuk ke Jakarta sampai H+8 Lebaran alias pada Sabtu (23/6).
Setelah itu, pendatang diharapkan melapor ke RT, RW atau Dukcapil DKI.
Edison menambahkan, pihaknya akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada 8-10 Juli 2018.
"Dalam waktu itu juga kami memonitor kantong-kantong pendatang baru di wilayah. Kelihatannya sudah mulai ketemu. Dekat daerah industri, kampus, perdagangan, ekonomi, industri hiburan," kata Edison. (tan/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu dua pekan kepada pendatang untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta RT setempat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!