Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...

Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto saat menunjukkan serenteng kondom dan sebuah handphone hasil pengungkapan kasus prostitusi online. Foto: Radar Jogja/JPG

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah dompet, sebelas kondom, dua handpohe dan uang tunai Rp 285 ribu.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-udang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ancamannya paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.(bhn/ong/jpg/ara/jpnn)

SLEMAN – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar bisnis prostiusi melalui sistem online yang beroperasi di Kota Budaya itu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News