Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...
Selasa, 30 Agustus 2016 – 05:25 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah dompet, sebelas kondom, dua handpohe dan uang tunai Rp 285 ribu.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-udang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ancamannya paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.(bhn/ong/jpg/ara/jpnn)
SLEMAN – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar bisnis prostiusi melalui sistem online yang beroperasi di Kota Budaya itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak