Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...
Selasa, 30 Agustus 2016 – 05:25 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto saat menunjukkan serenteng kondom dan sebuah handphone hasil pengungkapan kasus prostitusi online. Foto: Radar Jogja/JPG
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah dompet, sebelas kondom, dua handpohe dan uang tunai Rp 285 ribu.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-udang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ancamannya paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.(bhn/ong/jpg/ara/jpnn)
SLEMAN – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar bisnis prostiusi melalui sistem online yang beroperasi di Kota Budaya itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day