Pesawat dari Malaysia Masuk Ilegal ke Teritorial Indonesia, TNI AU Bergerak

Pesawat dari Malaysia Masuk Ilegal ke Teritorial Indonesia, TNI AU Bergerak
Petugas keamanan bandara mendatangi Pesawat asing yang mendarat di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau, Jumat (13/5/022). (ANTARA/HO-Humas TNI AU)

jpnn.com, KEPRI - TNI AU menindak tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin.

Mereka terancam terkena denda Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI.

"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5).

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house, sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

TNI AU memintai keterangan tiga awak pesawat warga negara Inggris dalam rangka pemberkasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News