Pesepeda Dilarang Melintas di Kawasan Ganjil Genap

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap resmi diberlakukan di Jakarta pada hari ini (26/8).
Adapun, penerapan sistem ganjil genap yang sebelumnya berlaku di delapan titik, kini hanya diterapkan di tiga ruas jalan.
Tiga ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, M Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogi mengatakan pesepeda dilarang melintas di tiga kawasan tersebut.
Kombes Sambodo mengatakan pelarangan itu untuk mencegah adanya kerumunan.
"Pesepeda masih tidak diperbolehkan. Kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo, Kamis.
Perwira menengah Polri itu mengakui memang Jakarta sudah menurunkan level PPKM dari empat menjadi tiga.
Namun demikian, tetap meningkatkan kewaspadaan akan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 kembali.
Ganjil genap untuk kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Jakarta pada hari ini (26/8) di tiga ruas jalan.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk