Peserta CPNS yang Lulus SKD Belum Tentu Ikut SKB

Peserta CPNS yang Lulus SKD Belum Tentu Ikut SKB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/JPNN.com

Yang awalnya 298 menjadi 255. Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018. Nilai pada aturan itu menjadi acuhan dalam melakukan pemeringkatan.

Reza menjelaskan, pemeringkatan tidak hanya berlaku bagi peserta yang tidak lulus.

Peserta yang sudah lulus juga masih akan di-ranking ulang. Sebab, ada satu formasi yang jumlah pesertanya melebihi kuota yang dibutuhkan.

Mantan Kasubbag Informasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Gresik itu mencontohkan formasi bidan di salah satu puskesmas.

Jumlah peserta yang dibutuhkan untuk mengikuti SKB hanya tiga orang, sedangkan yang lulus ada sepuluh orang.

Akan ada tujuh orang yang terpaksa tidak bisa ikut SKB meskipun nilainya lulus passing grade. Sebab, yang diambil hanya tiga terbaik.

Reza mengakui, aturan itu memang cukup dilematis. Yang lulus SKD belum tentu bisa melanjutkan ke tahap SKB. Sebaliknya, yang tidak lulus juga belum tentu tidak bisa melanjutkan. (adi/c22/dio/jpnn)


Verifikasi jumlah peserta ujian CPNS yang bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang belum selesai dilakukan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News