Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi meski Belum Masa Kampanye, Asal
jpnn.com - TANJUNG PANDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mempersilakan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi.
Peserta pemilu diizinkan melakukan sosialisasi meski belum masa kampanye.
Namun, dalam melakukan sosialisasi peserta pemilu diingatkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Yakni, tidak menyampaikan pesan ajakan untuk memilih.
"Kalau hanya sebatas memperkenalkan diri dalam arti memasang foto, nama dan lambang partai maupun nama peserta pemilu masih diperbolehkan," ujar Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Rabu (13/9).
Menurut Rezeki, jika dalam alat sosialisasi peserta pemilu tersebut ditemukan adanya unsur mengajak masyarakat untuk kemudian memilih, maka hal tersebut melanggar ketentuan.
"Misalnya, ada unsur mengajak, seperti, ayo pilih saya, ayo coblos saya, ada bahasa yang mengajak dan menampilkan visi misi, itu tidak boleh. Karena belum memasuki masa kampanye," ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November sampai 10 Februari mendatang.
Bawaslu memperbolehkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi meski belum masa kampanye, tetapi ada syaratnya.
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda