Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi meski Belum Masa Kampanye, Asal

Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi meski Belum Masa Kampanye, Asal
Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar (ANTARA/Kasmono-Apriliansyah)

jpnn.com - TANJUNG PANDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mempersilakan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi.

Peserta pemilu diizinkan melakukan sosialisasi meski belum masa kampanye.

Namun, dalam melakukan sosialisasi peserta pemilu diingatkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Yakni, tidak menyampaikan pesan ajakan untuk memilih.

"Kalau hanya sebatas memperkenalkan diri dalam arti memasang foto, nama dan lambang partai maupun nama peserta pemilu masih diperbolehkan," ujar Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Rabu (13/9).

Menurut Rezeki, jika dalam alat sosialisasi peserta pemilu tersebut ditemukan adanya unsur mengajak masyarakat untuk kemudian memilih, maka hal tersebut melanggar ketentuan.

"Misalnya, ada unsur mengajak, seperti, ayo pilih saya, ayo coblos saya, ada bahasa yang mengajak dan menampilkan visi misi, itu tidak boleh. Karena belum memasuki masa kampanye," ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November sampai 10 Februari mendatang.

Bawaslu memperbolehkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi meski belum masa kampanye, tetapi ada syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News