Pesinetron Ini Bernafas Lega Karena...

jpnn.com - JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino dapat bernapas lega. Pasalnya, putusan sidang telah menetapkan Eza untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba yang menimpanya sejak 1 Agustus lalu.
“Terbukti terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur,” kata Hakim Ketua Amat Khusaeri saat membacakan putusan sidang yang dihadiri terdakwa Eza Gionino, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Selesai sidang, Eza pun menjelaskan hasil putusan sidang tersebut. Apalagi, masih ada kesempatan bagi Eza dalam mengajukan banding.
“Dari pihak kami sih, mikirnya masih bisa dikurangi masa rehab. Tapi, jujur saya memang harus lebih baik progresnya. Untuk saya sih, enggak kecewa, malah saya berbesar hati atas putusan hakim,” kata Eza usai sidang.
Artinya, Eza menyerahkan banding kepada pihak kuasa hukum yang menangani kasus penangkapan dirinya itu.
Seperti diketahui, Eza digrebek polisi dengan barang bukti sabu serta alat hisap atau bong di rumahnya, 1 Agustus lalu, kawasan Cibubur.
“Saya sudah coba narkoba, harus recovery diri saya. Selama empat bulan memang agak keberatan, tapi memang ini yang terbaik buat saya,” tegas mantan pacar Ardina Rasti itu. (mg3/jpnn)
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino dapat bernapas lega. Pasalnya, putusan sidang telah menetapkan Eza untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya