Pesta Seks, 4 Begundal Digerebek Massa
Kamis, 15 November 2012 – 03:22 WIB
Merasa dapat kesempatan emas, AR, TF dan FZ buru-buru masuk. Ketiganya memaksa Bunga melayani keinginan mesum masing-masing. Pelaku kemudian bergantian mengintimi gadis remaja ini hingga tak berdaya.
Baca Juga:
“Rupanya aksi mereka telah dipantau oleh sejumlah warga setempat. Sehingga pada Minggu (11/11) dini hari, warga menggerebek rumah itu, kemudian bersama korban dibawa ke meunasah. Karena pelakunya banyak, kasus diserahkan ke Polsek dan diteruskan ke unit PPA Polres. Sayangnya TF berhasil kabur dari sergapan massa,” ujar Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy.
Achmad menjelaskan ketiga tersangka dijerat pasal pidana terhadap kesopanan, persetubuhan dan pencabulan. Yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-46)
ACEH - Empat pemuda terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditetapkan tersangka usai menggauli sebut saja Bunga (nama samaran) secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
- Modus Beli Rokok, KKB Tembak Pemilik Warung, Untung Meleset
- Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
- 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram