Pesta SS Digerebek, Ada Oknum Polisi Yang Melarikan Diri
Kamis, 03 November 2016 – 19:55 WIB
Dari tes urine yang dilakukan pihaknya, kelima tersangaka tersebut dinyatakan positif.
Sementara itu, untuk penyelidikan oknum polisi, pihaknya menyerahkan penuh kepada Provost Polres Tarakan.
“Si Satpol PP sudah lima tahun kerja, dan untuk si oknum polisi tetap akan kami kenakan pidana umum juga. Jadi semua tersangka akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1,” ujar Simon. (zar/jos/jpnn)
TARAKAN – Aparat Sat Reskoba Polres Tarakan menangkap oknum anggota polisi berinisial AR dan anggota Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur