Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara

Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BONTANG - Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, awalnya, pihaknya menerima informasi dari warga mengenai sebuah rumah yang digunakan untuk berpesta narkoba.

Lima personel Polsek Bontang Utara langsung terjun ke lapangan.

“Ternyata saat digerebek pesta telah berakhir dan di dalam kamar masih ada dua orang laki–laki. Salah satunya sang pemilik rumah,” kata Suyono sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (17/12).

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu.

Suyono menambahkan, petugas langsung membawa kedua tersangka ke RSUD Bontang untuk menjalani tes urine.

"Ternyata hasilnya positif,” terang Suyono.

Saat ini, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Bontang Utara.

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News