Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara
Senin, 18 Desember 2017 – 01:41 WIB
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)
Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba