Pesta Terlarang di Salon Berantakan Karena Polisi Datang

Pesta Terlarang di Salon Berantakan Karena Polisi Datang
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan penangkapan tiga pria yang berpesta sabu-sabu itu untuk mencari tahu asal barang haram tersebut,” ujar Belnas. (uno/fen)


Tiga pria berinisial Hn (36), Fe (37), dan Mi (27) diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, saat menggelar pesta terlarang.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News