Petahana Mulai Cuti Pekan Depan
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhamad Yani akan meminta surat ketetapan kepada Pemerintah Provinsi terkait status Wakil Walikota Cimahi, Sudiarto yang nantinya akan mengemban tugas menggantikan sementara Atty Suharti.
"Berdasarkan UU, otomatis (tugas walikota) akan diemban pak Sudiarto, karena beliau tidak kembali mendikuti Pilkada. Tapi, saya akan meminta semacam surat ketetapan kepada Pemprov agar memperkuat dari sisi hukum," terangnya.
Yani menilai, surat ketetapan dinilai sangat penting dari segi hukum. Asalannya, Sudiarto akan menjadi penanggung jawab seluruh tugas, seperti pengelolaan keuangan daerah, menandatangani pelantikan.
Ditambah, Sudiarto akan melanjutkan tindak lanjut dari SOTK, pelantikan pejabat baru, dan terkait RAPBD 2017, penggajihan dan segala macamnya. Yani menilai, hal ini perlu penguatan back up regulasi, seperti surat penetapan atau semacamnya dari Pemerintah Provinsi.
"Jangan sampai ada kelemahan dari sisi hukum nanti. Saya sebenarnya sudah menugaskan ke Kesbang. Kalau kesbang keterangannya secara UU otomatis. Paling tidak kami meminta keterangan dari gubernu, apakah surat keputusan atau apa yang bisa lebih menguatkan lagi, saya selaku Sekda ingin memperkuat posisi pak wakil, jangan sampai nanti ada kelemahan dr sisi hukum," ujarnya. (bbb/dil/jpnn)
CIMAHI-Walikota Cimahi Atty Suharti akan memulai masa cuti kerja pada 28 Oktober mendatang terkait keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura