Petahana Mundur, Kerabat tak Bisa Langsung Nyalon

Dihubungi terpisat, anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menegaskan, seorang petahana yang mundur sebelum masa jabatannya, tidak sertamerta bisa memuluskan keluarganya dalam pencalonan kada/wakil kada. Dia mencontohkan Isran Noor yang mundur dari jabatan Bupati Kutai Timur per 1 April lalu. Bila istrinya ingin maju dalam Pillkada, aturan UU 8/2015 tidak membolehkannya.
"Aturan mainnya kan sudah jelas, bahwa keluarga atau kerabat petahan bisa maju Pilkada di periode kedua. Kalaupun petahananya mundur sebelum masa jabatan berakhir, tetap tidak bisa daftar. Dia harus nunggu di tahun keenam," tandas politikus Gerindra ini.
Dia menambahkan, meski SE KPU RI No 302/2015 memberikan celah bagi para keluarga petahana, namun UU harus tetap dipakai. "SE itu posisinya tidak masuk dalam tatanan perundangan. Jadi bisa diabaikan bila bertentangan dengan UU," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Keluarnya Surat Edaran KPU RI No 302 Tahun 2015 mendorong ratusan petahana mengundurkan diri. Skenarionya, begitu mundur maka kerabatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan