Petahana Mundur, Kerabat tak Bisa Langsung Nyalon
Dihubungi terpisat, anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menegaskan, seorang petahana yang mundur sebelum masa jabatannya, tidak sertamerta bisa memuluskan keluarganya dalam pencalonan kada/wakil kada. Dia mencontohkan Isran Noor yang mundur dari jabatan Bupati Kutai Timur per 1 April lalu. Bila istrinya ingin maju dalam Pillkada, aturan UU 8/2015 tidak membolehkannya.
"Aturan mainnya kan sudah jelas, bahwa keluarga atau kerabat petahan bisa maju Pilkada di periode kedua. Kalaupun petahananya mundur sebelum masa jabatan berakhir, tetap tidak bisa daftar. Dia harus nunggu di tahun keenam," tandas politikus Gerindra ini.
Dia menambahkan, meski SE KPU RI No 302/2015 memberikan celah bagi para keluarga petahana, namun UU harus tetap dipakai. "SE itu posisinya tidak masuk dalam tatanan perundangan. Jadi bisa diabaikan bila bertentangan dengan UU," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Keluarnya Surat Edaran KPU RI No 302 Tahun 2015 mendorong ratusan petahana mengundurkan diri. Skenarionya, begitu mundur maka kerabatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini