Potensi Mark Up Pembangunan Gedung DPD Rp 350 Miliar

Potensi Mark Up Pembangunan Gedung DPD Rp 350 Miliar
Potensi Mark Up Pembangunan Gedung DPD Rp 350 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta rencana pembangunan gedung DPD di daerah dibatalkan. FITRA menilai, rencana itu sebagai bentuk pemborosan dan upaya merampok uang negara secara sistematis.

"Lebih baik DPD memperbaiki kapasitas dan kewenangan dalam hal legislasi dan penganggaran APBN. DPD masih lemah dalam kinerja dan tidak produktif selama 13 tahun ini," ucap Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi di Jakarta, Kamis (18/6).

Apung menyatakan, anggaran untuk membangun Gedung DPD di daerah sebesar Rp 21 miliar per daerah atau Rp 700 miliar secara multiyears. Dengan anggaran sebesar itu, sambung Apung, pembangunan Gedung DPD di daerah tidak terlalu urgent.

Terlebih, anggota DPD jarang bekerja di daerah. "Anggota DPD setiap hari bekerja di Jakarta bukan di daerah," tegas Apung.

Dia menjelaskan, proyek pembangunan Gedung DPD di daerah sudah ditolak pada 2011. Saat itu, anggarannya hampir Rp 900 miliar. Apung mencontohkan, berdasarkan catatan FITRA, untuk membangun gedung di DKI Jakarta hanya butuh Rp 9 miliar. Hal ini sesuai dengan aturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007.

"Tidak sampai Rp 21 miliar. Sehingga, potensi markup pembangunan gedung DPD di daerah mencapai 50 persen atau sekitar Rp 350 miliar," kata Apung.

Karenanya, dia menyatakan, BPK harus secepatnya melakukan audit investigatif. Audit BPK diperlukan mengingat potensi mark up yang tinggi terkait penganggaran untuk membangun Gedung DPD di daerah yang tergolong kategori gedung mewah dengan tiga lantai.

Tidak hanya BPK, imbuh Apung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan. Karena, proses perencanaan Gedung DPD di daerah tidak transparan.

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta rencana pembangunan gedung DPD di daerah dibatalkan. FITRA menilai, rencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News