Petani Cakung Menuntut Proyek Jakarta Garden City Disetop

Petani Cakung Menuntut Proyek Jakarta Garden City Disetop
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

"Kami mengimbau masyarakat atau konsumen agar menghindari kerugian di kemudian hari untuk tidak melakukan proses pembelian pada objek sengketa di lahan perumahan Jakarta Garden City, terutama Cluster ASYA," kata Marthen.

Sementara itu, Sutiman menjelaskan, para petani Cakung sangat kehilangan mata pencaharian karena lahan garapannya diserobot pengembang. “Jelas kami sangat kehilangan, karena pengambilan lahan ini secara sepihak. Ganti ruginya tidak ada. Kami harus mengadu ke mana?” kata Sutiman.

Dia mengaku Pemprov DKI Jakarta dulu pernah menjanjikan ganti rugi Rp2.500 per meter atas lahan tersebut. Janji tersebut disampaikan Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah dalam surat kepada para petani Cakung pada 2015. “Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima,” ungkap Sutiman.

Dikisahkannya, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada tahun 1970-an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kota Jakarta Timur.

Pada awal tahun 1980 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program inventarisasi wilayah untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan waduk. "Tanpa kami ketahui sebelumnya, ternyata belakangan Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta untuk dibangun danau," kata dia.

Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elite salah satu pengembang, lahan yang seluas 60 hektare milik para petani atas nama Sutiman bin Ayub dan kawan-kawan otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan. Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.

Akibatnya, lanjut Sutiman, sejak 2015, mereka jadi pengangguran. Mereka tidak diperbolehkan lagi menggarap lahannya, lantaran dihalang-halangi pengembang. “Dulu setiap tahun satu hektare sawah bisa menghasilkan 3-5 ton gabah, sekarang kami hanya bisa memandang dari jauh," pungkas Sutiman. (tan/jpnn)


Para petani Cakung akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas sengketa lahan di Rorotan, Jakarta Timur, melawan pengembang Jakarta Garden City


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News