Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya
Jumat, 09 Oktober 2015 – 06:45 WIB

Sawah kering. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/dok.JPNN
2. Membayar premi Rp 30.000 per hektare luas lahan (Total premi seharusnya Rp 180.000/hektare, namun disubsidi pemerintah Rp 150.000)
3. Poktan mendaftarkan ke Dinas Pertanian setempat
Prosedur Klaim :
1. Poktan melapor ke Dinas Pertanian setempat bahwa ada lahan gagal panen
2. Dinas Pertanian melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya ke Jasindo
3. Jika verifikasi oke, paling lama satu minggu, dana gantirugi dari Jasindo sebesar Rp 6 juta per hektare lahan padi gagal panen dicairkan
Manfaat :
1. Petani terlindungi secara finansial akibat gagal panen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III. Deputi Komisioner Industri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya