Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya

Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya
Sawah kering. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/dok.JPNN

2. Membayar premi Rp 30.000 per hektare luas lahan (Total premi seharusnya Rp 180.000/hektare, namun disubsidi pemerintah Rp 150.000)

3.  Poktan mendaftarkan ke Dinas Pertanian setempat

Prosedur Klaim :

1. Poktan melapor ke Dinas Pertanian setempat bahwa ada lahan gagal panen

2. Dinas Pertanian melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya ke Jasindo

3. Jika verifikasi oke, paling lama satu minggu, dana gantirugi dari Jasindo sebesar Rp 6 juta per hektare lahan padi gagal panen dicairkan

Manfaat :

1. Petani terlindungi secara finansial akibat gagal panen

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III. Deputi Komisioner Industri Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News