Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya

Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya
Sawah kering. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/dok.JPNN

Dumoly menjelaskan, petani akan mendapat klaim sebesar Rp 6 juta untuk setiap hektar lahan padi yang gagal panen. Adapun skema dalam asuransi pertanian diantaranya yakni pertain hanya perlu perlu membayar Rp 30.000 (20 persen) untuk premi sebesar Rp 180.000/hektar lahan sawah. Sebab, sisa premi Rp 150.000 (80 persen) disubsidi pemerintah.

Lalu, Kelompok tani (Poktan) dalam hal ini sebagai tertanggung dapat langsung melapor ke Dinas Pertanian bahwa ada lahan yang gagal panen. Dinas Pertanian kemudian akan melakukan proses verifikasi.

"Saat telah selesai proses verifikasi, OJK juga akan menetapkan batas maksimal pencairan klaim dari penjamin. Batas waktu maksimal pencairan klaim tidak boleh lewat dari waktu seminggu," tambahnya. Adapun pemerintah telah menunjuk PT Jasindo (Persero) sebagai penjamin tunggal di asuransi pertanian tersebut.

Dia menjelaskan bahwa jangka waktu asuransi pertanian yakni dalam 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen. Adapun dalam tahap awal, pemerintah telah mengalokasikan dana premi sebesar Rp 150 miliar yang bisa mengcover kurang lebih 1 juta lahan pertanian di tahun 2015.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar menambahkan bahwa dengan terproteksinya petani, diharapkan perbankan juga semakin percaya diri untuk menyalurkan pembiayaan kepada para petani. "Dengan terproteksinya para petani tersebut maka diharapkan akses pinjaman atau kredit kepada para petani tersebut menjadi terbuka," tambahnya.

Mulya merinci bahwa hingga kini dari total portofolio penyaluran kredit perbankan, kurang dari 6 persen saja yang disalurkan kepada kredit sektor pertanian. "Dengan adanya asuransi pertanian ini, ada sekitar Rp 6 triliun potensi penambahan kredit dari perbankan ke sektor pertanian," tuturnya. (dee/owi/bil)


Prosedur Kepesertaan :


1. Mendaftar kepesertaan asuransi petani di Kelompok tani (Poktan)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III. Deputi Komisioner Industri Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News