Petani Tembakau Merasa Ada Paksaan di Balik RPP Kesehatan

Petani Tembakau Merasa Ada Paksaan di Balik RPP Kesehatan
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji menyatakan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.

"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada. Semestinya sejak dari wacana, paling tidak melibatkan semua stakeholder yang terkait. Di situ kami petani tembakau tidak dilibatkan dari awal ketika pemerintah mengusulkan RPP Kesehatan," kata Agus, Jumat (27/10).

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada.

Dalam draf RPP Kesehatan, pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail dan tidak boleh beriklan secara daring.

Agus mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan, tetapi melihat minim sekali partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan.

Dia sangat menyayangkan hal itu, karena semestinya bila membahas tembakau dan kesehatan, pengkajiannya harus lintas kementerian.

Di situ harusnya petani tembakau, Kemenkes, dan juga kementerian terkait ekonomi diundang secara proporsional.

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News