Petroleum Fund Masuk Revisi UU Migas
Jumat, 14 Desember 2012 – 09:10 WIB

Petroleum Fund Masuk Revisi UU Migas
Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menyarankan agar revisi UU Migas tidak perlu tergesa-gesa. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kurang 1,5 tahun lagi,"Sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pilpres saja agar bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari kepentingan pihak manapun juga," tuturnya
Baca Juga:
Apalagi, kata dia, revisi UU Migas itu tidak dilakukan secara menyeluruh karena keputusan Mahkamah Konstitusi secara tegas hanya membatalkan Pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan BP Migas,"Tidak tentang pasal yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerjasasama) atau tata cara pelaksanaan eksploitasi-eksplorasi migas," tambahnya
Yang patut tetap ada di UU Migas adalah peran Pemerintah yang harus terlibat dalam setiap kontrak hulu migas,"Itu jelas diamanatkan dalam UU, pasal 4, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," tambahnya
Untuk masa transisi ini, dia menyarankan agar lembaga pengganti BP Migas, yaitu SKSP Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) memperkuat tim hukumnya,"Itu untuk melindungi kalau terjadi persoalan hukum yang berpotensi timbul suatu saat nanti," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) terus diselesaikan, paska bubarnya BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas). Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya