Petronas Akan Bayar Rp 434 Miliar Kepada PGN

Petronas Akan Bayar Rp 434 Miliar Kepada PGN
Ilustrasi Petronas. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas mengklaim PT Petronas Carigali Indonesia siap membayar denda kepada PT Kalimantan Jawa Gas (Kalija).

Pembayaran tersebut dilakukan lantaran tidak terpenuhinya realisasi penyaluran gas.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, mediasi antara kedua pihak sudah selesai.

“Namun, kalau masalah force majeure, bukan wilayah BPH. Itu wilayah SKK (Migas) dan Kementerian ESDM,’’ ujar Fanshurullah, Senin (26/2).

Menurut dia, pembayaran denda tersebut diatur dalam gas transportation agreement (GTA).

Kontrak itu mengatur volume minimal penyaluran gas (ship or pay) yang harus dibayarkan Petronas kepada KJG sebagai jaminan kepastian investasi.

Total, Petronas harus membayar sekitar USD 32,2 juta atau Rp 434 miliar.

Volume minimal penyaluran gas yang harus dibayarkan Petronas selama 2015–2019 mencapai 104 mmscfd. Tetapi, realisasinya hanya 70–90 mmscfd.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas mengklaim PT Petronas Carigali Indonesia siap membayar denda kepada PT Kalimantan Jawa Gas (Kalija).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News