Petronas Akan Bayar Rp 434 Miliar Kepada PGN

Petronas Akan Bayar Rp 434 Miliar Kepada PGN
Ilustrasi Petronas. Foto: AFP

PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) merupakan perusahaan patungan antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk) 80 persen dan PT Bakrie and Brothers Tbk 20 persen.

Berdasar kesepakatan pengangkutan gas, pengelola jaringan pipa transmisi Kalija I (KJG) akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah, yang dioperatori Petronas Caligari Indonesia ke PLTGU Tambak Lorok milik PT Indonesia Power (anak usaha PLN).

Dia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui alokasi gas pengganti untuk disalurkan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTGU) Tambak Lorok.

’’Masalah alokasi itu Kementerian ESDM, makanya kami koordinasikan,’’ imbuh Fanshurullah.

Pihaknya juga belum mengetahui pertimbangan alokasi gas pengganti akan dipasok melalui Jambaran-Tiung Biru.

Sebab, 175 mmscfd gas dari Jambaran-Tiung Biru dialokasikan untuk memasok pipa Gresik–Semarang.

’’Investasi Kalija I kan semestinya 2025 baru balik modal. Kan kasihan sudah investasi membangun pipa, tiba-tiba terjadi force majore, modalnya saja belum balik,’’ ujar Ifan.

BPH Migas pun berniat investasi membangun dengan dana bukan APBN bisa diprioritaskan.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas mengklaim PT Petronas Carigali Indonesia siap membayar denda kepada PT Kalimantan Jawa Gas (Kalija).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News