Soal Kasus Lahan Toro Lema, Manggarai Barat NTT

Petrus: Kejati NTT Diprotes Dua Organisasi Profesi di NTT Akibat Salah Memilih Jalan

Petrus: Kejati NTT Diprotes Dua Organisasi Profesi di NTT Akibat Salah Memilih Jalan
Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Menurut Petrus, INI dan IPPAT NTT berencana akan melaporkan aksi Dr. Yulianto, Kajati NTT ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam dan lain-lain termasuk kepada Jaksa Agung. Karena di mata INI dan IPPAT NTT, Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan tindakan melampaui wewenang.

“INI dan IPPAT memiliki bukti dan memastikan ada yang salah dengan apa yang dilakukan oleh Dr. Yulianto, SH.MH dkk sebagai penanggung jawab tertinggi atas penyidikan perkara korupsi lahan Toro Lema,” katanya.

Menurut Petrus, INI dan IPPAT, pasti masih ingat pesan Presiden Jokowi pada pembukaan Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda seluruh Indonesia di Sentul, Bogor tanggal 13 November 2019 lalu, kepada Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia agar Jaksa dan Polisi jangan mencari-cari perkara. Jangan menggigit orang yang benar, jangan pura-pura salah gigit, jangan menakut-nakuti dan memeras birokrat, Kepala Daerah dan Pelaku Usaha yang berinovasi membangun bangsa ini.

Banyak Kasus Korupsi Mangkrak di NTT

Petrus menilai sikap Kajati NTT Dr. Yulianto dan Kejaksaan Tinggi NTT di luar akal sehat publik, karena begitu banyak kasus korupsi di NTT yang penanganannya mangkrak. Begitu banyak kasus lahan yang diklaim Pemerintah Daerah atau Pusat dikuasasi pihak ketiga. Bahkan tidak kurang dari 79 kasus korupsi dilaporkan ke KPK, namun Kejaksaan Tinggi NTT tidak memberikan perhatian untuk dilakukan penindakan.

“Kami dukung pemberantasan korupsi di NTT, bahkan kami tagih utang janji Kajati-Kajati NTT sebelumnya yang pindah tanpa pertanggungjawaban dan datang yang baru tanpa visi dan misi yang jelas, hanya mewariskan perkara korupsi lama yang tidak tertangani, tanpa alasan yang jelas. Padahal prinsip hukum Tipikor, perkara korupsi harus didahulukan penanganannya dari perkara yang lain,” kata Petrus.

Karena itu, Petrus secara tegas menyatakan akan tetap kritis, jika pemberantasan korupsi yang dilakukan itu hanya sekadar kedok, sekadar aksi sesaat untuk sebuah sensasi, hanya tebang pilih, memilih kasus yang dinilai empuk untuk sekadar gertak sambal demi mengisi pundi-pundi pejabat, hingga pejabat yang bersangkutan pensiun atau dimutasi ke pos baru atas nama prestasi, padahal minus prestasi.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejati NTT menggunakan instrumen UU Tipikor terkait kasus 30 Ha lahan Toro Lema, Manggarai Barat Provinsi NTT padahal semestinya masuk dalam rezim hukum perdata dan hukum adat Manggarai Barat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News