Petrus Selestinus Somasi PT. Inter Pan Pasifik Futures

Petrus Selestinus Somasi PT. Inter Pan Pasifik Futures
Advokat, Petrus Selestinus. Foto: Dok. Pribadi

Usai mendapat surat dari PT. IPPF, kliennya kata Petrus langsung memberi tanggapan melalui surat tertanggal 9 Agustus 2017. Isi surat tersebut kata Petrus pada pokoknya menolak tindakan PT. IPPF yang menutup transaksi Hangseng.

Pertimbangan kliennya kata Petrus bahwa tindakan PT. IPPF tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi Kliennya telah menjadi nasabah PT. IPPF selama tujuh tahun sedang dalam posisi floating loss pada saat itu (rugi).

Upaya lain yang dilakukan kliennya kata Petrus dengan membawa permasalahan tersebut kepada pihak Regulator, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan PT. Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (BKDI).

Kliennya kata Petrus pada tanggal 27 Oktober 2017 mendapat tanggapan dari pihak BKDI yang menyatakan bahwa PT. IPPF telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian antara PT. IPPF dan Kliennya.

Menurut BKDI, kata Petrus, yang berhak untuk menutup perdagangan adalah instansi yang bertindak sebagai Regulator, dalam hal ini BAPPEBTI dan BKDI.

Namun PT. IPPF tetap melakukan penutupan terhadap transaksi Hangseng walapun jelas kliennya kata Petrus telah mengeluarkan dana yang sangat besar yaitu USD 1.115.280,00.

"Klien kami melakukan transaksi di account dengan kode nasabah 6100 8888 dan account dengan kode nasabah 6100 0333 (vide surat Klien Kami tertanggal 31 Agustus 2017)," katanya.

Dengan demikian Petrus menegaskan, tindakan PT. IPFF jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya.

Kantor Hukum Petrus Selestinus dan Associates melakukan somasi pertama kepada PT. Inter Pan Pasifik Futures dengan nomor 0-33/PST-ASS/V/2018, Rabu, 16 Mei 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News