Petugas Dishub Lakukan Pungli, Hasilnya Bisa Sebegini

Petugas Dishub Lakukan Pungli, Hasilnya Bisa Sebegini
Bundelan uang hasil pungli yang diamankan jajaran Polres Solok Kota dari dua oknum pegawai dinas perhubungan setempat. Foto: Polres Solok Kota

jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai pemerintah daerah setempat yang melakukan pungli terhadap angkutan barang. OTT itu menyasar dua pegawai Dinas Perhubungan Solok Kota bernama Jufri (20) dan Irsal (50).

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan, OTT dilakukan Rabu (31/1) pukul 04.00 WIB. “Dari penangkapan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 3.697.000 hasil pungli dari tanggal 30 hingga 31 Januari,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (1/2).

Selain itu, ada juga blangko setoran ke bendahara sebesar Rp 2.700.000 dan empat bundel sisa bukti pembayaran. Dalam kasus itu, polisi memeriksa empat saksi dari pihak pembayar retribusi.

Mantan penyidik utama di Bareskrim Polri itu menambahkan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Sebab, kedua pelaku kerap mengambil retribusi tanpa memberikan karcis.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Polres Solok Kota. Donny menuturkan, pelaku melakukan pungli dengan menarik retribusi tanpa karcis.

“Sedangkan yang pakai karcis sebesar Rp 2.700.000 itu diserahkan ke bendahara, sisanya ada sekitar Rp 997.000 dipakai untuk makan dan dibagi dua,” urai dia.

Rata-rata dalam sehari, kedua pelaku bisa meraup untung Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. “Berarti dalam sebulan bisa Rp 30 juta, dan setahun bisa mencapai Rp 360 juta,” tambah dia.

Kepada pelaku, petugas mengenakan Pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda Rp 750 juta,” tandas dia.(mg1/jpnn)


Polres Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai pemerintah daerah setempat yang melakukan pungli terhadap angkutan barang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News