Petugas Geledah Muatan Mobil Minibus, Tak Disangka, Isinya Bikin Kaget
Rabu, 04 Agustus 2021 – 22:54 WIB
Namun lanjut dia, terlepas dari aksi penyeludupan ini, Karman tetap menegaskan, segala bentuk aksi penyeludupan adalah perbuatan melanggar hukum.
“Maka dari itu, Karantina Pertanian Lampung bersama seluruh pihak terkait terus berkomitmen dalam mencegah berbagai bentuk upaya penyelundupan satwa liar,” jelasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Untuk itu dirinya pun berharap bagi setiap masyarakat yang mengetahui tindakan penyeludupan satwa, bisa melaporkan kepada petugas berwajib. “Karena memang ini tidak benar,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung mengagalkan penyelundupan sebanyak 1.250 ekor burung, pada Minggu (1/8) kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...