Petugas Geledah Muatan Mobil Minibus, Tak Disangka, Isinya Bikin Kaget

Petugas Geledah Muatan Mobil Minibus, Tak Disangka, Isinya Bikin Kaget
Balai Karantina Kelas I Bandarlampung gagalkan penyelundupan sebanyak 1.125 ekor jenis burung Ciblek dan 125 ekor jenis burung Gelatik. Foto: radarlampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung mengagalkan penyelundupan sebanyak 1.250 ekor burung, pada Minggu (1/8) kemarin.

Ribuan burung tanpa dokumen lengkap tersebut telah dilepasliarkan di alam liar, pada Rabu (4/8).

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Lampung, Karaman mengatakan, total keseluruhan burung-burung tersebut telah dilepasliarkan ke habitat asalnya, di alam liar.

“Ya pelepasliaran sudah dilakukan pada Selasa kemarin. Yang juga dilakukan langsung oleh pemilik burung. Disaksikan oleh teknis wilayah kerja,” katanya.

Menurut Karman, pelepasliaran tersebut meliputi 1.125 ekor jenis burung Ciblek dan 125 ekor jenis burung Gelatik. Di mana keduanya masuk dalam kategori satwa tidak dilindungi.

“Kegiatan tersebut sengaja segera dilakukan, itu sebagai upaya pihak kami dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem alam liar. Ya kalau tidak segera dilepaskan, burung-burung itu bisa mati dan kelestariannya di alam bisa terganggu,” tambahnya.

Lantas bagaimana nasib M dan HN warga Siak Riau yang kedapatan membawa burung-burung ilegal itu? Karman menjelaskan tidak dilakukan proses penyidikan. Maupun penyelidikan lebih lanjut.

“Karena undang-Undang (UU) Karantina yang menjerat keduanya hanya diancam dengan hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan. Kalau merujuk UU Karantina, hukuman keduanya di bawah lima tahun penjara, terkecuali media pembawa (burung-burung) merupakan satwa liar dilindungi,” sambungnya.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung mengagalkan penyelundupan sebanyak 1.250 ekor burung, pada Minggu (1/8) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News