Petugas PMKS Perkosa Orang Gila di Kantor Dinsos Karawang
Jumat, 14 April 2023 – 23:56 WIB

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kanan) dan Plt. Kepala Dinas Sosial Karawang Ridwan Salam. (ANTARA/Ali Khumaini)
“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 jo 286 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebelum memperkosa korban, petugas PMKS meminta ODGJ itu bersih-bersih dan memakai daster di kantor Dinsos Karawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan