Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Kamis, 04 November 2010 – 15:40 WIB

Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
"KPPU seharusnya lebih berhati-hati, jangan sampai berlebihan. Istilah persaingan juga harus ditinjau ulang. Itu konotasinya negatif," katanya.
Terkait langkah hukum tersebut, Chrisma A Albandjar, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia menegaskan bahwa Pfizer selalu berkomitmen untuk mentaati peraturan dan ketentuan, serta etika bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia. "Kami percaya, dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut, dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di Indonesia," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang