PGI Minta Poin-Poin Ini Masuk di RUU Terorisme

PGI Minta Poin-Poin Ini Masuk di RUU Terorisme
Densus 88 Antiteror. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Hendrik Lokra, menyambut baik inisiatif DPR bersama pemerintah yang merevisi UU tentang Terorisme. Hendrik berharap momentum itu bisa untuk mencari akar permasalahan terorisme.

"PGI berharap bangsa ini bisa mencari dan merumuskan akar terorisme, sebab aksi teror dan kekerasan apapun tidak dibenarkan di bumi Pancasila," kata Hendrik, saat rapat dengan Pansus Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).

Dalam pemikiran PGI, lanjutnya, terorisme didasari oleh ideologi tertentu. Seringkali yang diberi label terorismemandang aksi terornya sebagai tindakan suci kemanusiaan.

"Bagi PGI, revisi ini membawa kemajuan tersendiri karena terorime merusak ideologi Pancasila dan subtansi dari RUU ini hendaknya mampu mengeliminir tindakan teror," ujarnya.

Selain itu, dalam menangani aksi terorisme, aparat penegak hukum harus mengutamakan kepentingan bersama. Tapi ujarnya, dari keseluruhan materi RUU ini, belum satu pun ada pasal yang mengatur tentang penanganan korban.

"PGI beri masukan soal korban sebab dalam subtansi RUU ini belum diatur penanganan korban. Dalam hal penanganan korban, negara harus proaktif bertindak. Negara wajib memberikan instruksi agar korban langsung dibawa ke rumah sakit tanpa ada jaminan uang," pungkasnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News