PGN Kuasai Saham Pertagas, Holding BUMN Migas Terbentuk?
jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero), Jumat (29/6).
Kesepakatan itu membuat proses pembentukan holding BUMN migas memasuki babak baru.
’’Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui. Pada hari ini (kemarin) kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA,’’ kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN itu merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan setelah induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018.
Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT PGN dalam rangka penyertaan modal Republik Indonesia ke Pertamina.
Dengan penandatanganan CSPA itu, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas, yakni 51 persen.
’’Sesuai dengan CSPA, transaksi diselesaikan dalam 90 hari ke depan,’’ kata Rachmat.
Integrasi bisnis gas tersebut dilakukan untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) dengan PT Pertamina
- Pertagas Berikan Santunan Kepada 1.326 Yatim Duafa di Seluruh Indonesia
- PT Nusantara Regas Raih Penghargaan Indonesia CSR Excellence Award 2024
- Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan
- Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM
- Kerja Sama PGN-MRT Sejalan dengan Komitmen Menuju Energi Bersih
- Begini Strategi PGN Hadapi Tantangan Optimasi Utilisasi Gas Bumi di Masa Transisi