PGRI Minta Guru Honorer jadi CPNS tanpa Syarat Sertifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendukung rencana pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.
Apalagi informasinya kuota pengangkatan tenaga honorer sebanyak 100 ribu orang per tahun, sebagaimana diusulkan Mendikbud Muhadjir Effendy. Dia mengatakan sebaiknya pemerintah menyediakan slot atau kuota khusus untuk para guru honorer.
Selain itu Unifah juga berharap persyaratan untuk mengangkat guru honorer jadi PNS dipermudah. Seperti ketentuan sudah sertifikasi ditangguhkan dulu. Sebab para guru honorer banyak yang belum sertifikasi, tetapi sudah mengajar bertahun-tahun.
"Yang penting diterima dulu sebagai guru PNS. Dengan perjanjian setelah diterima siap ikut sertifikasi guru," jelasnya.
BACA JUGA: Sedikit Bocoran Revisi UU ASN, Penting Diketahui Honorer K2
Sementara untuk syarat yang mendasar, seperti minimal sarjana, Unifah tidak keberatan. Sebab permintaan supaya guru honorer diangkat jadi PNS tetap harus mempertimbangkan kualifikasi pendidikan. Yakni syarat minimal kualifikasi pendidikan bagi guru adalah sarjana atau diploma IV.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan memang ada rencana rekrutmen CPNS tahun ini. Namun dia mengatakan tidak ada rencana formasi khusus untuk honorer. Terkait revisi UU ASN, dia mengatakan masih mengikuti perkembangan di DPR. (wan/ttg)
Ketum PGRI Unifah Rosyidi berharap pengangkatan guru honorer menjadi CPNS tanpa persyaratan harus sudah sertifikasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?