PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru
Jumat, 21 Mei 2010 – 17:48 WIB
JAKARTA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku pesimis dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang pendistribusian guru. Hal itu disebabkan karena sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Guru No 74 tahun 2008 pasal 62 yang sudah mengatur mengenai pemindahan guru.
Menurut Sulistiyo, pasal tersebut sudah mengatur bahwa pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilakukan antarprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun antarsatuan pendidikan. Pemindahanya sendiri, lanjut Sulistiyo, berdasarkan kebutuhan guru di tingkat nasional atas permintaan sendiri, maupun kepentingan penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Baca Juga:
Sulistiyo yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah ini menambahkan, pemindahan ini sesungguhnya juga sesuai dengan PP hanya dapat dilakukan jika guru tersebut sudah bertugas selama 4 tahun, lama bertugas ini tidak berlaku untuk guru yang akan ditugaskan ke daerah khusus.
"Peraturannya memang sudah ada. Tetapi pelaksanaan di lapangan yang tidak berjalan. Hal ini disebabkan, pemerintah daerah menolak pemindahan guru ini karena akan memberatkan Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Sulistiyo di Jakarta, Jumat (21/5).
JAKARTA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku pesimis dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024