PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB

PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK memutuskan Pasal 164 ayat (3) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.
Namun begitu MK hanya mengabulkan sebagian dari gugatan para karyawan yang di PHK sepihak tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Rabu (20/6), tampak puluhan korban PHK Hotel Papandayan sumringah menyambut putusan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia