PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB

PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Menurut majelis hakim MK, permasalahan yang dihadapi para penggugat tidak dapat ditentukan hanya karena penerapan hukum. Sebab, tidak ditemukan definisi yang jelas atau rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU No. 13 Tahun 2003.
“Apakah perusahaan tutup dimaksud tutup secara permanen atau hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 menyatakan cukup jelas,” kata Hakim Konstutisi, M. Alim.
Karena itu, setiap orang dapat menafsirkan norma itu sesuai kepentingannya masing-masing. Misalnya, menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian efisiensi sebagai dasar mem-PHK. Tafsiran itu dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya.
“Setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,” kata Alim.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK