PHK Pekerja Tambang Pemicu Utama Perceraian

PHK Pekerja Tambang Pemicu Utama Perceraian
Cerai. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga sebagai pemicu perceraian di Kutai Timur, Kaltim.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kutim Sinwani mengatakan, tercatat 415 perkara yang masuk daftar penanganannya tahun ini. Dari jumlah itu, perkara perceraian sudah lebih dari 200 perkara.

"Dari keseluruhan perceraian, 50 persen dipicu dari para pekerja pertambangan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Yakni, mereka yang sudah tidak memiliki pekerjaan setelah di-PHK, pergi meninggalkan istrinya ke luar Kaltim," ucapnya.

Dikatakan, para suami yang terkena PHK tersebut meninggalkan istrinya dalam waktu lama. Itu yang menyebabkan para perempuan tak betah sehingga rela menjanda atau mencari pasangan lain.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, medio September 2015 hingga April 2016, tercatat sedikitnya 1.500 pekerja sektor pertambangan yang di-PHK oleh perusahaan di Kutim.

Sementara itu, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim hingga Agustus 2016 terdapat 136.653 pekerja terkena PHK di Kaltim. Hal itu memicu banyak perceraian.

Dia menjelaskan, penyebab lain banyak kasus perceraian di Kutim adalah perselingkuhan. Ketika pengkhianatan cinta membuat rumah tangga ribut, langsung dilaporkan persoalan tersebut ke PA Kutim.

“Ada sekira 10 persen perkara perceraian tersebut yang disebabkan perselingkuhan,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News