PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama

jpnn.com, JAKARTA - Pada zaman modern ini, banyak perusahaan yang mencari tenaga kerja melalui penyedia jasa atau outsourcing. Namun, belakangan penggunaan outsourcing ini banyak bermuara di jalur hukum karena kurangnya kesepahaman terhadap prosedur.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Greg Chen mengatakan, salah satu masalah yang sering terjadi yakni soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi terhadap karyawan yang tergabung dapam serikat pekerja.
Menurut dia, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama (PKS) antara pekerja dan penyedia jasa.
"Masalah juga biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang," kata dia di Jakarta, Minggu (3/3).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan boleh saja memutus kontrak atau PHK di tengah jalan. Namun, undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani.
"Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah," kata Greg.
Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan hingga perbankan, bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka akan berjalan mulus.
Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak diperpanjang. Kemudian juga ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan oleh vendor.
Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK