PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama
Minggu, 03 Maret 2019 – 22:23 WIB
Akibatnya, para karyawan yang di bawah naungan PT Empco menolak pemutusan hubungan kerja. Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan alih daya tersebut untuk menjadi karyawan tetap. (cuy/jpnn)
Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Ratusan Warga Jakarta Utara Ikut Layanan Mudik Gratis JICT
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata